Tentang

Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang. Terakreditasi Unggul oleh BAN-PT, program ini mencetak ilmuwan hukum, pengambil kebijakan, dan praktisi yang memadukan riset akademik jenjang doktor yang ketat dengan nilai-nilai Islam yang menjadi identitas UNISSULA, serta terbuka bagi kandidat dari dalam maupun luar negeri.

Akreditasi

BAN-PT: Unggul

Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNISSULA terakreditasi Unggul oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) berdasarkan SK No. 3977/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/D/X/2023 dengan Nilai 364, berlaku sejak 16 Oktober 2023 sampai dengan 16 Oktober 2028.

Keunggulan Program

  1. Telah terakreditasi Unggul oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sesuai SK BAN-PT No. 3977/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/D/X/2023.
  2. Menjadi penyelenggara Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI).
  3. Menjadi penyelenggara Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia (BPDDI) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
  4. Melahirkan teori baru di bidang hukum melalui rekonstruksi ilmu hukum berdasarkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dan/atau nilai-nilai ajaran Islam.
  5. Proses pendidikan menekankan penemuan teori baru, pengembangan teori yang ada, dan gagasan baru untuk merekonstruksi hukum demi keadilan sosial dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
  6. Penguasaan teknologi informasi yang memadai, sejalan dengan penerapan teknologi mutakhir (T-DMB) di UNISSULA, sehingga lulusan mampu merekonstruksi persoalan hukum di bidang teknologi informasi demi keadilan sosial.
  7. Penguasaan bahasa Inggris dengan standar TOEFL 550 melalui program intensifikasi bahasa bagi seluruh mahasiswa.
  8. Melakukan penelitian yang kreatif dan responsif untuk membebaskan cara berpikir dari kekakuan hukum positif demi keadilan sosial, serta memublikasikan hasilnya di jurnal internasional bereputasi.

Karakteristik Program

  1. Memiliki identitas kuat dalam membangun ilmu hukum yang tidak sekadar mengadopsi teori Barat, melainkan merekonstruksinya berdasarkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dan ajaran Islam.
  2. Kurikulum dan proses pendidikan tidak hanya mencetak praktisi, tetapi menekankan kemampuan melahirkan dan mengembangkan teori serta gagasan hukum baru.
  3. Lulusan dididik untuk melakukan penelitian yang kreatif dan responsif, serta berani membebaskan cara berpikir dari kekakuan hukum positif demi keadilan substantif.
  4. Setiap rekonstruksi regulasi dan teori diarahkan pada satu tujuan utama: mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5. Lulusan memiliki karakter hibrida — ahli dalam ilmu hukum murni sekaligus melek teknologi, sehingga mampu merespons dan merekonstruksi hukum kejahatan di bidang teknologi informasi (siber).