Tentang
Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang. Terakreditasi Unggul oleh BAN-PT, program ini mencetak ilmuwan hukum, pengambil kebijakan, dan praktisi yang memadukan riset akademik jenjang doktor yang ketat dengan nilai-nilai Islam yang menjadi identitas UNISSULA, serta terbuka bagi kandidat dari dalam maupun luar negeri.
Akreditasi
BAN-PT: Unggul
Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNISSULA terakreditasi Unggul oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) berdasarkan SK No. 3977/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/D/X/2023 dengan Nilai 364, berlaku sejak 16 Oktober 2023 sampai dengan 16 Oktober 2028.
Keunggulan Program
- Telah terakreditasi Unggul oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sesuai SK BAN-PT No. 3977/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/D/X/2023.
- Menjadi penyelenggara Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI).
- Menjadi penyelenggara Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia (BPDDI) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
- Melahirkan teori baru di bidang hukum melalui rekonstruksi ilmu hukum berdasarkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dan/atau nilai-nilai ajaran Islam.
- Proses pendidikan menekankan penemuan teori baru, pengembangan teori yang ada, dan gagasan baru untuk merekonstruksi hukum demi keadilan sosial dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
- Penguasaan teknologi informasi yang memadai, sejalan dengan penerapan teknologi mutakhir (T-DMB) di UNISSULA, sehingga lulusan mampu merekonstruksi persoalan hukum di bidang teknologi informasi demi keadilan sosial.
- Penguasaan bahasa Inggris dengan standar TOEFL 550 melalui program intensifikasi bahasa bagi seluruh mahasiswa.
- Melakukan penelitian yang kreatif dan responsif untuk membebaskan cara berpikir dari kekakuan hukum positif demi keadilan sosial, serta memublikasikan hasilnya di jurnal internasional bereputasi.
Karakteristik Program
- Memiliki identitas kuat dalam membangun ilmu hukum yang tidak sekadar mengadopsi teori Barat, melainkan merekonstruksinya berdasarkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dan ajaran Islam.
- Kurikulum dan proses pendidikan tidak hanya mencetak praktisi, tetapi menekankan kemampuan melahirkan dan mengembangkan teori serta gagasan hukum baru.
- Lulusan dididik untuk melakukan penelitian yang kreatif dan responsif, serta berani membebaskan cara berpikir dari kekakuan hukum positif demi keadilan substantif.
- Setiap rekonstruksi regulasi dan teori diarahkan pada satu tujuan utama: mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Lulusan memiliki karakter hibrida — ahli dalam ilmu hukum murni sekaligus melek teknologi, sehingga mampu merespons dan merekonstruksi hukum kejahatan di bidang teknologi informasi (siber).