30 Oktober 2025
PDIH UNISSULA Fasilitasi Kunjungan Akademik Mahasiswa Yordania ke Berbagai Instansi Hukum

Semarang, 29–30 Oktober 2025 – Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) UNISSULA memfasilitasi kunjungan akademik mahasiswa Yordania ke sejumlah instansi hukum dan pemerintahan di Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan wawasan internasional melalui studi komparatif sistem hukum Indonesia dan Yordania, sekaligus memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam memahami praktik penegakan hukum, penuntutan, hukum keluarga Islam, serta proses legislasi di Indonesia.
Pada 29 Oktober 2025, kunjungan dilaksanakan di Polda Jawa Tengah dengan tema "Studi Komparatif Penegakan Hukum: Dinamika Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Yordania", kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Semarang dengan tema "Studi Komparatif Sistem Penuntutan: Eksplorasi Peran Kejaksaan dalam Sistem Hukum Indonesia dan Yordania". Selanjutnya, pada 30 Oktober 2025, mahasiswa mengunjungi Pengadilan Tinggi Agama Semarang dengan tema "Studi Komparatif Hukum Keluarga Islam: Eksistensi Kompilasi Hukum Islam di Indonesia dan Relevansinya dengan Sistem Hukum Yordania", serta DPRD Jawa Tengah dengan tema "Studi Komparatif Kebijakan Hukum: Peran Legislasi Parlemen Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Yordania".
Kunjungan berlangsung dalam suasana akademik yang interaktif melalui pemaparan, dialog, diskusi, dan pertukaran pengalaman antara mahasiswa Yordania dengan para pejabat serta praktisi di masing-masing instansi. Mahasiswa memperoleh kesempatan untuk melihat secara langsung bagaimana sistem peradilan, penuntutan, hukum keluarga Islam, dan proses legislasi dijalankan dalam konteks hukum Indonesia, sekaligus membandingkannya dengan sistem hukum Yordania.
Melalui rangkaian kunjungan ini, mahasiswa diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai persamaan dan perbedaan sistem hukum Indonesia dan Yordania. Kegiatan tersebut juga diharapkan memperkuat hubungan akademik internasional PDIH UNISSULA, membuka ruang pertukaran pengetahuan lintas negara, serta mendorong pengembangan kajian hukum komparatif yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum di kedua negara.