23 Agustus 2026

Abhan, Anggota Komisi Yudisial RI, Raih Gelar Doktor di PDIH Unissula

Semarang, 22 Agustus 2026 — Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia periode 2025–2030, Dr. Abhan, S.H., M.H., resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum. Gelar tersebut diraih setelah menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Kampus Kaligawe Semarang, pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Dalam ujian terbuka tersebut, Abhan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Regulasi Tugas, Wewenang dan Kewajiban Komisi Yudisial dalam Menegakkan Kode Etik Hakim Berbasis Keadilan Pancasila”. Penelitian ini menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan Komisi Yudisial agar penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim berjalan optimal dengan berlandaskan nilai keadilan Pancasila. Gagasan tersebut diuji secara ketat oleh sembilan penguji. Dari lingkungan Fakultas Hukum Unissula hadir Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., M.H., Prof. Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H., Prof. Dr. Anis Mashdurohatun, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Bambang Tri Bawono, S.H., M.H. Penguji lainnya adalah Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. (Ketua Mahkamah Agung RI), Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. (Hakim Agung Mahkamah Agung RI), Prof. Badri Munir Sukoco, S.E., M.B.A., Ph.D. (Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek), Prof. Dr. Eman Suparman, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran), dan KPA Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (Ketua Komisi Yudisial RI). Dalam pemaparannya, Abhan menegaskan bahwa penguatan regulasi kewenangan Komisi Yudisial sangat krusial karena sistem peradilan Indonesia membutuhkan pengawasan etik yang kuat. Menurutnya, rekonstruksi yang berlandaskan Keadilan Pancasila tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif sekaligus menjaga martabat dan keluhuran profesi hakim.