Visa & KITAS
Visa Pelajar Baru
- Setelah menerima Letter of Acceptance resmi, ajukan Visa Pelajar (VITAS, indeks D2) di Kedutaan/Konsulat Indonesia terdekat sebelum keberangkatan, dengan melampirkan surat penerimaan dan surat sponsor dari program.
- Setelah visa terbit dan Anda tiba di Indonesia, kantor urusan internasional program akan membantu proses konversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Kantor Imigrasi setempat, paling lambat 30 hari sejak kedatangan.
- Pastikan paspor dan KITAS tetap berlaku sepanjang masa studi — program akan mengingatkan Anda sebelum batas waktu perpanjangan.
Perpanjangan / KITAS
- KITAS mahasiswa umumnya berlaku 1 tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis, selama Anda masih terdaftar sebagai mahasiswa aktif.
- Perpanjangan dikoordinasikan melalui kantor urusan internasional program bersama petugas imigrasi kampus, biasanya dimulai 30–45 hari sebelum masa berlaku habis.
- Pastikan status kemahasiswaan dan pembayaran SPP Anda dalam keadaan lunas, karena keduanya menjadi syarat pengajuan perpanjangan.
Tanya Jawab
Apakah pasangan atau anak saya bisa ikut tinggal di Indonesia?
Bisa. Setelah KITAS mahasiswa Anda terbit, pasangan dan anak dapat mengajukan KITAS pendamping (indeks 317) melalui proses yang sama.
Berapa lama sebelum kedatangan saya harus mengurus visa?
Kami menyarankan pengajuan visa paling lambat 6–8 minggu sebelum tanggal kedatangan.
Siapa yang bisa membantu proses visa dan KITAS?
Kantor urusan internasional program membantu seluruh proses dokumen visa dan KITAS. Lihat halaman Kontak untuk detailnya.
Unduhan Formulir
Contoh formulir — dokumen resmi menyusul dari pengelola program.
